Rumah Pos | Rumah pos adalah unit pelayanan pos yang berlokasi di unit pemukiman transmigrasi dan diurus
oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah/Kantor Departemen Transmigrasi dan
diberi bimbingan dan panjar kerja dari PT Pos Indonesia (Persero). |
Rumah Tangga Pertanian | Rumah tangga pertanian adalah rumah tangga yang sekurang-kurangnya satu orang anggota rumah
tangga melakukan kegiatan yang menghasilkan produk pertanian dengan tujuan sebagian atau
seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar untuk memperoleh pendapatan/keuntungan atas resiko sendiri.
Kegiatan dimaksud meliputi bertani/berkebun, beternak ikan dikolam, karamba maupun tambak,
menjadi nelayan, dan mengusahakan ternak/unggas. |
Status Kewarganegaraan | Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang Indonesia asli dan keturunan asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) adalah mereka yang mempunyai kewarganegaraan selain WNI.
Asal negara yang ditulis adalah nama negara sesuai kewarganegaraannya. Apabila ada seorang anak yang kewarganegaraan kedua orang tua berbeda dan responden tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya maka kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan bapak. |
Subsidi | Dalam subsidi termasuk semua bantuan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan pemerintah
pada perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah. Yang dimaksud dengan subsidi dalam
bentuk barang adalah subsidi untuk barang-barang yang habis dipakai dalam satu kali proses
produksi, sehingga bantuan berupa barang modal dan dalam bentuk uang untuk pembentukan modal
tidak termasuk. Tujuan pemberian subsidi, antara lain, adalah menjaga kestabilan harga, menutupi
kerugian yang diderita perusahaan dan lain-lain. Data yang tercakup dalam perincian subsidi ini
adalah subsidi bahan bakar dan subsidi pupuk. |
Penerimaan Lain-lain | Yang termasuk dalam penerimaan lain-lain antara lain hasil penjualan milik daerah, penjualan
barang-barang bekas, cicilan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, cicilan rumah yang
dibangun oleh pemerintah daerah, penerimaan jasa giro (kas daerah), dan lain-lain.
Bagian bagi hasil pajak terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bumi dan bangunan;
b. Bagi hasil pajak lainnya. |
Pengeluaran Rutin | Belanja rutin harus dapat dibiayai dari pendapatan daerah sendiri sesuai pasal 64 ayat 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dari pos-pos pengeluaran rutin Pemda Tingkat II yang ada kemudian dirinci menurut sepuluh jenis
belanja rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman/hutang & bunga, ganjaran, subsidi, dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun dan bantuan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka. |
Obyek Perjalanan | Obyek perjalanan adalah suatu tempat tujuan baik itu obyek wisata ataupun bukan obyek wisata.
Secara keseluruhan obyek perjalanan ini dibedakan atas:
- Taman Nasional (National park) - antara lain Taman Nasional Ujung Kulon dan Taman
Nasional Bali Barat;
- Taman Wisata Laut (Sea park) - antara lain Taman Laut Banda;
- Taman wisata alam lainnya (Other natural park) - antara lain Taman Wisata Baturaden, Pantai
Carita, dan Selekta;
- Bumi Perkemahan (Camping site) - antara lain Bumi Perkemahan Cibubur;
- Taman Wisata khusus lainnya (Other special park) - antara lain Taman Wisata Buru, dan wisata
kesehatan (sumber air panas);
- Museum (Museum) - antara lain Museum Wayang;
- Peninggalan sejarah - antara lain candi dan keraton;
- Taman rekreasi (Recreation park) - antara lain Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini
Indonesia Indah;
- Kebun binatang (Zoo) - antara lain Kebun Binatang Ragunan;
- Taman satwa lainnya (Other animal park) - antara lain Taman Safari;
- Taman wisata budaya lainnya (Other cultural park) - adalah obyek wisata yang
mempunyai/melaksanakan kegiatan kebudayaan, seperti pagelaran kesenian, pameran, dan
pekan seni;
- Pantai dan danau (Beach and lake) yang tidak dikelola ;
- Lainnya (Others) - obyek wisata yang tidak dikelola;
- Bukan obyek wisata (Not tourism object) - adalah obyek selain obyek wisata seperti
mengunjungi pabrik, pusat pendidikan dan tugas di daerah.
|
Agama | Agama merupakan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Agama dibedakan menjadi Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khong Hu Chu, dan Agama Lainnya. Agama berguna dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, contoh: kebijakan Kementerian Agama dalam pembangunan tempat-tempat ibadah
beragama, untuk memelihara dan menyuburkan kesadaran umat dalam menghayati dan
melaksanakan ajaran-ajarannya. Termasuk dalam acara agama: Sepercik Iman Pembasuh Kalbu,
Terjemahan Al-Quran, Mimbar Agama Islam, Mimbar Agama Katolik, Mimbar Agama Protestan.. |
Pajak Langsung | Pajak langsung adalah pungutan pemerintah yang berkenaan dengan pendapatan bersih dari
seseorang atau perusahaan, seperti pajak perseroan, yaitu pungutan pemerintah atas keuntungan perusahaan yang disetor ke kas negara secara teratur.
Pajak langsung dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
- pajak perseroan minyak;
- pajak perseroan selain minyak/pajak penghasilan
;
- pajak pendapatan, yang terdiri dari:
- pajak rumah tangga;
- pajak balik nama;
- setengah dari pajak kendaraan;
- pajak perponding;
- pajak bangsa asing;
- opsen atas pajak kekayaan;
- pajak anjing;
- pajak jalan.
- pajak langsung lainnya, yang terdiri dari:
- delapan puluh satu persen dari pajak lainnya pemerintah pusat;
- sepertiga dari pajak bumi dan bangunan;
- lima puluh persen dari pajak lainnya yang diambil dari daftar keuangan pemerintah
daerah;
- dua puluh persen dari penerimaan rutin lainnya untuk penerimaan daerah.
|
Maksud Utama Perjalanan | Maksud utama perjalanan ialah motif atau tujuan utama dilakukannya perjalanan tersebut. Disebut
utama karena di samping tujuan utama tersebut, bisa mempunyai tujuan tambahan lain. Misalnya,
seseorang yang melakukan perjalanan dengan alasan utama dinas ke Solo, selain itu juga
mengunjungi keluarga di sana.
Maksud utama perjalanan terdiri dari:
- Berlibur/rekreasi (Holiday/leisure) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan
untuk mendapatkan kesenangan atau kesegaran, seperti berkunjung ke obyek wisata dan
berburu di hutan;
- Pekerjaan/bisnis (Business) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan
pekerjaan/bisnis, misalnya melakukan inspeksi ke daerah-daerah, mengikuti rapat kerja, dan
berdagang;
- Misi/pertemuan/kongres (Mission/meeting/congress) - apabila seseorang melakukan perjalanan
dengan tujuan misi/pertemuan/kongres, misalnya melakukan misi kebudayaan, pertemuan,
kongres, seminar, dan lokakarya;
- Pendidikan (Education) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan mengikuti
pendidikan, misalnya kuliah kerja nyata, tugas belajar, kursus, dan penataran;
- Kesehatan (Health) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan pemeliharaan atau
pemulihan kesehatan dan atau mencari obat (baik untuk diri sendiri maupun orang lain);
- Berziarah (Visit a sacred place) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan
berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (makam dan sebagainya) untuk
berkirim doa;
- Mengunjungi teman/keluarga (Visiting friends/relatives) - apabila seseorang melakukan
perjalanan dengan tujuan mengunjungi teman atau famili;
- Keagamaan (Religion) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan mengemban
tugas agama, seperti memberikan ceramah agama, baik dibayar maupun tidak dibayar, dan
menghadiri upacara agama;
- Olahraga/kesenian (Sport/art) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan untuk
kegiatan yang berkaitan dengan olahraga atau kesenian, termasuk pendukung pertandingan
(supporter);
- Lainnya (Others) - bila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan selain yang disebut di
atas, seperti berbelanja.
|