Tabungan | Tabungan adalah faktor penyeimbang pada neraca penerimaan dan pengeluaran, yang kemudian
dipindahkan ke neraca modal sebagai sumber penerimaan. |
Tabungan Bruto | Tabungan bruto merupakan penjumlahan dari tabungan neto dan penyusutan barang modal tetap. |
Tempat Lahir | Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya. |
Tenaga Kerja | Penduduk usia 15 tahun ke atas yang sedang bekerja, yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dikategorikan bekerja.
|
Tenaga Kerja Dibayar | Tenaga kerja dibayar adalah semua orang yang bekerja di perusahaan/usaha dengan mendapatkan
upah dan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya baik berupa uang maupun barang. |
Tabungan Neto | Tabungan neto merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran dari kegiatan ekonomi suatu
sektor. Penerimaan meliputi pendapatan dari penjualan barang dan jasa, balas jasa faktor tenaga
kerja seperti upah dan gaji serta pendapatan kepemilikan seperti bunga dan sewa. Penerimaan juga
mencakup penerimaan transfer berjalan, seperti subsidi dari pemerintah yang diterima oleh sektor
usaha, bantuan luar negeri yang diterima pemerintah, pensiun yang diterima oleh sektor rumah
tangga, dan pajak yang diterima oleh pemerintah. Pengeluaran mencakup baik pengeluaran barang
dan jasa yang dibayarkan kepada sektor lain, maupun pembayaran dividen dan transfer seperti
pembayaran pajak. Pengeluaran untuk barang modal tetap dan persediaan dimasukkan sebagai
pengeluaran modal. |
Kereta api | Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak (listrik, diesel, atau tenaga uap) yang berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lain, yang akan atau sedang bergerak diatas rel, terdiri dari kereta penumpang dan kereta barang. |
Tamat Sekolah | Tamat sekolah adalah menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang
sekolah di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang
belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah. |
Tambahan Narapidana | Tambahan narapidana adalah narapidana yang baru masuk lembaga pemasyarakatan berdasarkan
putusan pengadilan dengan ketetapan yang pasti. Mereka yang dititipkan oleh lembaga
pemasyarakatan lain, tahanan kepolisian, tahanan kejaksaan, tahanan pengadilan (hakim), dan
titipan dari instansi lain tidak termasuk dalam tambahan narapidana. |
Tambak | Lahan yang biasanya dipergunakan untuk memelihara ikan, udang atau binatang air lainnya. Letak tambak ini tidak jauh dari laut dan airnya asin atau payau. |